Pengertian dari muzara'ah, dasar hukum muzara'ah, syarat muzaraah, rukun muzaraah, serta hikmah dari muzara'ah
Daftar isi
Pengertian muzara'ah
Pengertian dari muzara'ah secara etimologi pengertian muzara'ah adalah kerja sama dibidang pertanian antara pihak pemilik lahan(tanah) dan petani penggarap, sedangkan secara terminologi pengertian muzara'ah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqhh, diantaranya sebagai berikut
Menurut para ulama Malikiyah, mendefinisikan bahwa pengertian muzara'ah adalah sebuah perserikatan dalam bidang pertanian.
Menurut ulama hanabilah mereka mendefinisikan pengertian muzara'ah adalah penyerahan tanah pertanian kepada seorang petani penggarap untuk digarap dan kemudian hasilnya dibagi antara keduanya.
Menurut Imam Asy Syafe'i, mendefinisikan pengertian muzara'ah adalah pengolahan tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian tersebut, sedangkan bibit disedikan oleh penggarap tanah.
Dalam mukharabah bibit yang akan ditanam disediakan oleh penggarap lahan, dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama antara pemilik tanah dan petani penggarap lahan, sedangkan dalam muzaraah, bibit yang ditanam boleh dari si pemilik tanah.
Jadi, pengertian muzara'ah adalah yaitu kerja sama antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan kedua belah pihak sedangkan bibit tanaman berasal dari pemilik lahan atau tanah yang akan di garap. Apabila dalam kerja sama ini benih disedikan oleh para petani, maka secara khusus kerja sama ini adalah mukharabah.
Kemudian antara musaqah dan muzara'ah terdapat persamaan dan perbedaan diantara keduanya, persamaannya adalah kedua-duanya merupakan akad atau perjanjian bagi hasil, sedangkan perbedaanya adalah didalam musaqah tanaman telah ada tetapi memerlukan petani penggarap untuk memeliharanya. sedangkan dalam muzara'ah tanaman belum ada tanah juga masih harus digarap oleh petani penggarapnya.
Kerja sama dalam bentuk muzara'ah menurut kebanyakan para ulama fiqih hukumnya adalah mubah atau boleh. Dasar dari kebolehan itu disamping dapat dipahami dari keumuman firman Allah yang menyuruh saling tolong menolong, juga secara khusus pada hadits nabi di bawah ini dari
Dasar hukum muzara'ah
Dasar hukum dari muzara'ah sama dengan dasar hukum yang digunakan dalam mukhabarah, karena memang pada dasarnya keduanya tidak memiliki perbedaan yang mendasar kecuali pada asal benihnya atau bibit tanaman yang akan digunakan. Namun dari itu terdapat perbedaan pendapat antar ulama tentang mukharabh ini
Dalam fikih islam mendefinisikan terdapat beberapa ulama yang membolehkan tetapi ada juga yang melarang. Ulama yang melarang mukharabah. Mereka beralasan pada hadits dalam kitab hadits Bukhari dan Muslim diantaranya:
Sedangkan al-ulama yang memperbolehkan mukharabah ini diperkuat pendapatnya oleh Nawawi, Ibnu Munzir, dan Khattabi, karena alasan mereka dikatakan telah mengambil alasan dari hadits ibnu umar berikut di bawah ini
Dalam fikih islami dijelaskan bahwa hadis yang melarang ini bermaksud apabila dari sebagian lahan diharuskan menjadi milik salah dari seorang diantara pemilik tanah atau petani penggarapnya. Karena orang-orang pada masa lalu "memarokan" tanah dengan syarat akan mengambil penghasilan dari sebagian lahan tanah yang lebih subur. persentase untuk bagian masing-masingpun tidak diketahui
Hal inilah yang menyebabkan nabi melarang yang lantaran demikian bukanlah dengan cara yang insaf dan adiil. Didalam fikih islam itu tersebut pun juga menegaskan bahwa dari pendapat tersebut dikuatkan dengan alasan apabila dipandang dari segi kemaslahatan dan kebutuhan orang banyak.
Zira'ah adalah merupakan salah satu bentuk kerja dan pemilik tanah. Dalam banyak kasus pihak pekerja memiliki keahlian dalam mengolah lahan tanah namun tidak memiliki lahan tanah untuk digarap. Dan ada pemilik tanah yang tidak memiliki kecakapan dalam mengolah lahan tanhnya tersebut. Oleh sebab itu islam mensyariahkan "Zira'ah" sebagai upaya menyatukan kepentingan kedua belah pihak.
Proses praktek muzara'ah model tersebut pernah dilakukan oleh nabi muhammad Saw dan para sahabat setelahnya. seperti yang dikatakan oleh imam bukhori dan muslim dalam hadits diatas. Muhammad Bakhir bin Ali bin Husain radhiallahu anh berkata
Dalam kitab "Al-Mughni" menyebutkanSyarat muzara'ah
Adapun syarat muzaraah menurut jumhur para ulama sebagai berikutSyarat yang berkaitan dengan orang yang berakad: mereka keduanya harus sudah balig dan berakal.
Syarat yang berkaitan dengan benih(bibit) yang akan ditanam haruslah jelas, sehingga kelak bibit tanaman yang akan ditanam itu jelas dan dapat menghasilkan.
Syarat yang berkaitan dengan lahan(tanah) pertanian sebagai berikut:
Syarat-syarat muzara'ah yang berkaitan dengan hasil panen pertanian, sebagai berikut:
Syarat yang menyangkut jangka waktu, juga harus telah dijelaskan dalam akad sejak awal, karena akad muzara’ah mengandung makna akad al-ijarah yaitu (sewa–menyewa atau upah–mengupah) dengan imbalan berupa hasil panen. Oleh sebab itu, dalam jangka waktunya harus jelas. Untuk penentuan dalam jangka waktu tersebut biasanya di sesuaikan pada adat setempat.
Rukun muzara'ah
Jumhur para ulama yang membolehkan akad muzar'ah mengemukakan syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam muzara'ah, sehingga akad di anggap syah. Rukun muzara'ah sebagai berikut
Hikmah dari muzara'ah
Beberapa hikmah muzara'ah yang dapat diambil diantaranya sebagai berikut
Terima kasih... semoga bermanfaat...
Post a Comment
0 Comments