Pengertian mukhabarah

Pengertian mukhabarah adalah bentuk kerja sama antara sang pemilik sawah, kebun, atau tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara keduanya dengan kesepakatan bersama, sedangkan biaya, dan benih atau bibitnya dari penggarap tanah. Perbedaan antara muzaraah dengan mukharabah ini hanya terletak dibenih(bibit) tanaman yang ditanam berasal dari pihak penggarap atau para petani yang mengolahnya.

Pada umumnya kerja sama mukhabrah. lni dilakukan pada perkebunan yang benih tanamannya relative sedikit murah, seperti tanaman padi, tanaman jagung, dan kacang-kacangan dan lain sebagainya. Namun, tidak menutup kemungkinan pada tanaman yang bibit dan benihnya relative murah pun dapat dilakukan kerja sama muzaraah.

Dasar-dasar hukum mukhabarah

Dasar-dasar hukum mukharabah hukum mukharabah pada dasarnya sama dengan muzaraah yaitu mubah atau dibolehkan. Landasan hukum mukharabah adalah pada sabda rasulullaahi SAW:


Rukun-rukun mukhabarah

Rukun-rukun mukharabah pendapat secara umum antaara lain sebagai berikut:

  • Adanya pemilik dan petani penggarap sawah atau ladang yang ingin mengelolanya.
  • Adanya lahan sawah atau ladang atau jenis pekerjaan yang harus dilakukan dalam kesepakatan dan dalam pembagian hasil.

  • Syarat-syarat mukhabarah

    Ada beberapa macam syarat - syarat mukharabah diantaranya sebagai berikut:

  • Adanya pemilik kebun dan petani penggarap, syaratnya harus orang yang telah baligh dan berakal
  • Benih yang akan ditanam harusjelas dan menghasilkan. Adanya benih atau bibit yang akan ditanam dan menghasilkan
  • Lahan merupakan lahan yang dapat menghasilkan, jelas batas-batas wilayahnya dan diserahkan seluruhnya kepada si penggarap.
  • Pembagian untuk masing-masing harus jelas penentuannya. maksudnya pembagian dari hasilnya masing-masing harus jelas ketentuannya
  • Jangka waktu yang ditentukan harus jelas dengan menurut kebiasaan

  • Hikmah mukharabah

    Sama seperti halnya muzara'ah hikmah yang dapat dipetik dari ibadah mukharabah, hikmah mukharabah adalah dapat menjalin hubungan silaturahmi, meningkatkan rasa saling gotong royong, rasa kebersamaan dan dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.

    Mengapa? karena mukharabah adalah ibadah yang saling menguntungkan dan berkaitan satu denan yang lainnya. Sebagian dari orang yang memiliki binatang ternak dia mampu untuk memelihara dan menggarapnya

    Namun, akan tetapi tidak memiliki tanah, dan ada pula orang yang memiliki tanah yang subur dan dapat di tumbuhi tanaman dengan subur tetapi tidak memiliki hewan peliharaan dan tidak mampu untuk menggarapnya. kalaulah dijalin kerja sama antara mereka, maka dimana yang satu menyerahkan tanah dan benihnya, sedangkan yang lain akan menggarapnya.

    Lalu diantara keduanya akan tetap mendapatkan bagian hasil masing-masing, maka yang akan terjadi adalah kerja sama diantara keduanya dengan baik, kemakmuran di bumi, dan semakin luas daerah pertanian atau perkebunan yang merupakan sumber kekayaan yang terbesar.



    Semoga bermanfaat.....