hikmah diharamkannya meminum minuman keras adalah sebagai berikut

Hikmah diharamkannya minuman keras (khamr)

1. Masyarakat akan terhindar dari kejahatan seseorang, yang diakibatkan pengaruh dari minuman keras (khamr)

Peminum minuman keras yang sudah mencapai dengan level candu, mereka tidak mampu untuk menghindar dari tindak kejahatan atau kemaksiatan. Karena khmar atau minuman keras tersebut merupakan induk segala macam bentuk kejahatan, Maka ketika khamr di haramkan dan kebiasaan meminumnya bisa dihilangkan, kemudian kelak secara otomatis berbagai tindak kejahatan tersebut akan hilang, atau paling tidak akan menurun secara drastis.

2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit

Meminum minuman keras atau khmar dapat menyebabkan kurangnya daya tahan tubuh dan mengganggu metabolisme tubuh. Dengan kita menjauhi dan tidak meminumnya dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan karena pengaruh minuman keras. Contohnya seperti penyakit hilangnya ingatan, busung lapar, rabun mata, kebutaan dan berbagai macam penyakit yang berbahaya lainnya.

3. Terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras.

Sebagaimana adanya, meminum minuman keras selain dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan berbagai macam penyakit, kemudian juga menjadi mental si pecandu tidak stabil. Emosi pecandu minuman keras akan mudah tersingggung dan salah paham, hingga dirinya akan selalu diselimuti dengan rasa kebencian dan permusuhan. Dengan tidak meminum minuman keras maka dapat terhindar dari hal-hal tersebut.

4. Menjaga hati agar selalu bersih, jernih, selalu ingat dan dekat kepada Allah Subhanallahu wa taala.

Karena meminum khamr menggangu kesehatan jasmani dan rohani. Maka pecandu minuman keras hari demi hari yang mereka lalui akan semakin dari ridha Allah. Hati mereka menjadi gelap, keras, dan tidak mendapatkan petunjuk, hingga mereka takkan sungkan untuk melakukan perilaku yang melanggar terhadap peraturan Allah dan norma-norma yang berlaku.