Pengertian diyat dan sebab-sebab ditetapkannya diyat

Apa itu pengertian diyat dan sebab-sebab ditetapkannya diyat? Berikut ini penjelasannya;

Pengertian Diyat

Pengertian diyat menurut bahasa yaitu denda atau ganti rugi. Secara istilah, pengertian diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada korban atau keluarga korban atau wali yang berkaitan dengan suatu tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan. Maka dapat disimpulkan pengertian diyat adalah denda atau ganti rugi yang berupa sejumlah harta yang wajib diberikan kepada korban maupun keluarga korban yang menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Sebab-sebab ditetapkannya Diyat

Pelaku dari tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan diwajibkan untuk membayar diyat atau denda atau harta yang disebutkan sebelumnya. Membayar diyat dan denda tersebut sesuai dengan ketentuan apabila terjadi beberapa hal berikut ini:

a. Pembunuhan yang disengaja namun pelakunya dimaafkan dari keluarga korban.

Dalam hal ini, apabila seseorang terbukti oleh hakim, melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan, maka diwajibkan qisas untuknya, namun hukuman qisas ini dapat menjadi gugur dan dapat berubah menjadi kewajiban membayar denda atau diyat kepada korban atau keluarga korban jika mendapatkan maaf dari korban tindak pidana.

b. Pembunuhan seperti sengaja.

c. Pembunuhan tidak sengaja atau karena sebuah kesalahan.

d. Pembunuh yang melarikan diri, akan tetapi identitas dirinya sudah diketahui secara jelas.

Nah dalam konteks ini, diyat atau denda tersebut kemudian dibebankan kepada keluarga si pembunuh.

e. Qisas sulit dilaksanakan.

Sulit dilaksanakannya qisas ini terjadi pada tindak pidana penganiayaan. Contohnya pada tindak pidana terkait dengan melukai, merusak fungsi anggota tubuh, atau menghilangkan anggota tubuh dari korban.