PENGERTIAN TABZIR

Didalam Islam kita dilarang oleh Allah swt membuang-buang atau menghambur-hamburkan sebagian harta kita untuk digunakan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan tidak digunakan, harta atau benda tersebut hendaklah cukup dan bermanfaat untuk kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari, contohnya ketika kita membeli sebuah roti, hendaklah kita membeli sesuai dengan porsi yang kita butuhkan sehingga kelak roti tersebut akan habis dimakan dengan cukup dan tidak bersisa.

Roti yang kita beli lalu tidak termakan oleh kita akan terbuang saja, hal itu sangat rugi dan sia-sia, dimana mungkin sebagian orang yang ingin dan membutuhkan roti itu oleh karena kita yang mampu membelinya terlalu banyak hingga bersisa, hal itu merupakan sebagian contoh dari perilaku menghambur-hamburkan harta yang kita miliki, lalu apakah itu bagian dari tabzir?

Pengertian Tabzir secara bahasa tabzir ialah menghamburkan-hamburkan sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dalam bahasa Indonesia, perilaku tabzir disebut juga dengan penghamburan uang atau pemborosan. Orang yang menghamburkan uang atau harta disebut mubazir.

Beberapa kamus arab menginformasikan bahwa tabzir ialah membelanjakan uang atau harta untuk hal-hal yang haram, maksiat, dan tidak bermanfaat. Kadang, pengertian tabzir disamakan dengan israf, yakni membelanjakan harta, baik sedikit maupun banyak, untuk hal-hal yang dilarang oleh agama.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tabzir ialah perilaku pemborosan harta dalam hal-hal yang haram dan kemaksiatan kepada Allah, sedangkan israf ialah perilaku pemborosan harta dalam hal-hal yang dibolehkan atau hal-hal diharamkan oleh agama. Keduanya identik dalam pemborosan hartat, tetapi tidak identik dalam apa yang diboroskan.

Mengenai tabzir, Allah swt, berfirman dalam Al Qur'an surah Al-Isra' ayat 26-27, didalam ayat tersbut di tegaskan melarang ummat islam untuk menghambur-hamburkan harta dalam kemaksiatan kepada Allah swt, orang yang menghamburkan hartanya dalam kemaksiatan kepadanya sama saja menentang Allah dan menjadikan dirinya sebagai kawan setan.

Contoh-contoh dari perbuatan tabzir dalam kehidupan sehari-hari

  1. Membelanjakan harta di dalam kemaksiatan kepada Allah, baik secara boros atau tidak, seperti membeli minuman yang di larang dan membeli barang haram lainnya yang di larang oleh Allah.
  2. Membeli barang-barang kebutuhan primer secara boros dengan niat bermaksiat kepada Allah swt, seperti menimbun kebutuhan pokok dan memonopoli distribusinya.
  3. Membelanjakan uang secara boros dan tidak boros untuk barang-barang kebutuhan sekunder dengan niat untuk pamer, sombong, maksiat kepada Allah swt.
  4. Membeli barang kebutuhan tersier seperti mobil mewah dengan niat untuk pamer, sombong, maksiat kepada Allah swt.
  5. Membeli barang kebutuhan sekunder dan tersier yang dapat menyokong terjadinya pelanggaran terhadap syariat agama atau kemaksiatan kepada Allah, baik dilakukan secara boros maupun tidak boros.
  6. Membeli secara boros barang-barang kebutuhan pokok yang mendukung terjadinya kemaksiatan kepada Allah swt.

Setelah kita mengetahui tentang apa itu tabzir dan pengertian tabzir beserta contoh-contoh tabzir di atas, Allah sangat melarang kita berperilaku tabzir atau orang yang biasa berbuat tabzir yang biasa kita sebut mubazir, oleh karena itu hendaklah kita jangan melakukan hal itu dalam kehidupan sehari-hari karena Allah telah melarangnya dan akan memberikan ganjaran dosa terhadap orang-orang yang berperilaku tabzir.

Berperilaki tabzir juga akan membiasakan kita berperilaku bosor, dimana ketahui bahwa orang yang boros atau menghamburkan hartanya dengan percuma mereka akan sedikit demi sedikit kehilangan hartanya, hendak lah jika kita memiliki harta yang lebih alangkah baiknya jika harta tersebut kita sedekahkan, kita infakkan kepada saudara kita yang lebih membutuhkan dari pada kita membuang-buang harta tersebut dengan percuma.


Sumber
            Edidarmo, Toto. 2011. Akidah Akhlak. Semarang: PT. Karya Toha Putra