Pengertian kafalah, hukum kafalah, hikmah kafalah

Assalamualaikum.. Di dalam fikih banyak terdapat hukum-hukum yang mengatur perilaku dan perbuatan kita sehari-hari, salah satunya adalah kafalah, namun apakah itu pengertian kafalah, hukum kafalah dan hikmah kafalah ? Berikut penjelasan selengkapnya

Pengertian Kafalah

Pertama pengertian Kafalah, kafalah adalah persamaan kata atau sinonim dari dhaman. Yaitu tanggungan atau jaminan seseorang kepada pihak lain yang memerlukannya. Tetapi ada perbedaannya dengan dhaman. Kalau dhaman adalah tanggungan harta, sedangkan Kafalah yaitu adalah tanggungan badan yang lebih dikenal dengan "tanggungan muka".

Contoh dari kafalah yaitu misalnya menjamin untuk mendatangkan atau menghadirkan seseorang kedalam sidang dalam suatu perkara ke muka pengadilan pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan jika dibutuhkan.

Hukum Kafalah

Pendapat para ulama membolehkan adanya tanggungan badan berdasarkan ketentuan syara', apabila disebabkan oleh harta, Kecuali imam Syafei yang berpendapat berbeda, ia berpendapat bahwa tanggungan itu tidak boleh, Daud juga berpendapat yang sama juga mengemukakan bahwa tanggungan itu tidak boleh, kedua orang faqih ini beralasan dengan berlandasan dalam firman Allah swt dalam Al-Qur'an dalam surah yusuf ayat 79.

Sedangkan Fuqaha yang membolehkan tanggungan tersebut beralasan kepada sabda rasulullahi saw "penanggung itu menanggung kerugian". Adapun yang berkaitan dengan syarat dan rukun serta hikmah Kafalah pada primsipnya tidaklah berbeda.

Hikmah Kafalah

Selanjutnya adalah hikmah dari kafalah, ada beberapa hikmah kafalah yang dapat diambil diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Hikmah dari Kafalah yang pertama dapat mendidik manusia bahwa selain harus bertanggung jawab terhadap dirirnya sendiri juga harus bertanggung jawab atas nasib orang lain. Tidak memperbolehkan orang lain sengsara, apalagi celaka. Contohnya jika ada seseorang yang memiliki hutang kemudian ia meninggal dunia, kemudian ada seseorang yang ingin membayarkan hutangnya, ini adalah bentuuk tanggung jawab seseorang kepada orang lain. Karena jika orang yang telah meninggal dunia meninggal hutangnya di dunia maka ia akan mendapatkan azab di neraka.
  2. Sebagai bentuk suatu hubungan yang baik dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat.
  3. Dapat mempermudah mekanisme kerja dan proses dalam bekerja, misalnya ada seseorang yang akan mendatangkan seorang saksi yang dikenal baik kemudian memberikan jaminan dan jaminan tersebut akan dapat memperlancar proses pengadilan, atau seseorang yang menjamin akan membantu mengembalikan barang yang telah dipinjam oleh orang lain karena kenal dengan orang yang telah meminjamkan barang tersebut, maka ia pun berarti telah membantu menyelesaikan masalah.
  4. Hikmah kafalah yang selanjutnya memupuk rasa kebersamaan dalam bentuk tolong-menolong terhadap orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.

Itulah tadi pengertian kafalah, hukum kafalah serta hikmah kafalah, kafalah merupakan sebagian dari fikih yang dapat kita amalkan didalam kehidupan sehari-hari sebagai ibadah karena Allah agar kita dapat mendapatkan pahala dan ridha dari-Nya.