Pengertian musaqah, hukum, rukun, syarat dan hikmah musaqah

Assalamualaikum.. Didalam fikih terdapat banyak hukum-hukum didalam menjalankan ibadah sehari-hari diantaranya adalah Musaqah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang apa pengertian dari musaqah bagaimana hukumnya, rukun syarat dan hikmah musaqah.

Pengertian Musaqah

Di dalam fiqh banyak hukum-hukum islam diantaranya adalah Musaqah. Musaqah ialah suatu kerja sama diantara pemilik kebun dan pekerjanya atau penggarapnya, sehingga kebun tersebut menghasilkan yang kemudian pada hasilnya akan menjadi milik dari kedua belah pihak yang berdasarkan atau menurut perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Musaqah merupakan salah satu bentuk dari qiradh atau akad antara si pemilik modal dengan pengelola modaldengan kesepakaran dan syarat bahwa keuntungan akan diperoleh oleh kedua belah pihak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam bidang usaha memelihara kebun.

Musaqah merupakan salah satu bentuk kerja sama usaha dalam bidang pertanian dengan cara si pemilik kebun menyerahkan kepada para petani untuk digarap atau dikelola dan ditanami dan hasilnya akan dibagi dengan nilai hasil sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Pada umumnya dalam pembagiannya adalah antara separuh atau sepertiga untuk si petani yang menggarap.

Hukum Musaqah

Hukum Musaqah adalah mubah atau boleh. Adapun jika berniat unutk mengikuti sunnah dari Rasullullah saw maka hukumnya sunnah. di dalam hadits riwayat Muslim tentang Musaqah adalah kongkrit atau benar adanya mengenai kerja sama yang baik antara si pemilik kebun dengan petani penggarap atau yang mengolahnya.

Kerja sama yang seperti ini sangat berdampak positif dan baik karena banyak orang yang mempunyai lahan kebun sedangkan ia tidak dapat mengolahnya, sementara dipihak lalinnya ada orang yangtidak mempunyai lahan kebun, tetapi ia dapat mengolah kebun dengan sebaik-baiknya.

Rukun Musaqah

  1. pemilik dan penggarap
  2. Tanaman yang dipelihara
  3. Kebun yang akan diolah
  4. Pekerjaan dengan ketentuan yang telah disepakati, jelas, baik waktu dan jenis serta sifatnya.
  5. Hasil yang akan diperoleh adalah berupa buah, daun-daunan atau sayur-sayuran, kayu atau sebagainya.
  6. Akad yaitu berupa ijab kabul baik yang berbentuk tulisan perkataan maupun isyarat yang dapat dipahami.

Syarat Musaqah

  1. akad dilaksanakan sebelum dibuat perjanjian, karena Musaqah merupakan akad dari suatu pekerjaan.
  2. Tanaman yang dipelihara hendaknya tanaman yang jelas dapat dilhat oleh mata, dan tidak merupakan tanaman yang haram.
  3. Waktu dari pemeliharaannya hendaknya jelas, setahun. dua tahun tiga atau seterusnya, sekali panen dan sebagainya.karena Musaqah merupakan akad yang pasti seperti halnya jual beli. Maka semua pihak akan terhindar dari penipuan
  4. Petani yang mengolah lahan atau penggarapnya hendaknya jelas bagiannya. Apakah separuh, apakah sepertiga, atau yang lainnya.

Hikmah Musaqah

Musaqah mempunyai beberapa hikmah yang dapat dipetik didalamnya yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya sebagai berikut:

  1. Dapat terwujudnya kerja sama antara si pemilik lahan dan petani atau si miskin dan si kaya, sebagai realisasinya didalam ukhuwah islamiyah.
  2. Memberikan dan membuka lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak mempunyai lahan kebun tetapi mereka memiliki potensi untuk mengolahnya sebagai petani dan menggarapnya dengan baik.
  3. Mengikuti sunnah dari Rasulullahi salallahu alaihi wassalam
  4. Dapat menghindari dari praktek-praktek pemerasan dari pemilik kebun.