Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat dan Hikmah Wakalah
Wakalah Apa itu pengertian, hukum, rukun, syarat dan hikmah wakalah ? Simak penjelasan selengkapnya Pengertian wakalah Menurut bahasa arti wakalah adalah mewakilkan, sedangkan secara terminologi wakalah yaitu menyerahkan atau mewakilkan suatu pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang sudah ditetapkan. Hukum Wakalah Adapun asal hukum wakalah ini adalah mubah, akan tetapi bisa menjadi haram, apabila pekerjaan yang dikuasakan itu adalah pekerjaan haram atau pekerjaan yang dilarang agama dan menjadi yang wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan agama. Firman Allah SWT dalam surah Al-Kahfi Ayat 19, yang artinya "Maka suruhlah seorang diantara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini" Ayat diatas menunjukkan, bahwa kebolehan mewakilkan suatu pekerjaan kepada orang lain. Dalam hadits nabi Rasulullah bersabda, "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: "Telah wakilkan Rasulu...