Wakalah

Apa itu pengertian, hukum, rukun, syarat dan hikmah wakalah ? Simak penjelasan selengkapnya

Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat dan Hikmah Wakalah

Pengertian wakalah

Menurut bahasa arti wakalah adalah mewakilkan, sedangkan secara terminologi wakalah yaitu menyerahkan atau mewakilkan suatu pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang sudah ditetapkan.

Hukum Wakalah

Adapun asal hukum wakalah ini adalah mubah, akan tetapi bisa menjadi haram, apabila pekerjaan yang dikuasakan itu adalah pekerjaan haram atau pekerjaan yang dilarang agama dan menjadi yang wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan agama.

Firman Allah SWT dalam surah Al-Kahfi Ayat 19, yang artinya "Maka suruhlah seorang diantara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini"

Ayat diatas menunjukkan, bahwa kebolehan mewakilkan suatu pekerjaan kepada orang lain. Dalam hadits nabi Rasulullah bersabda, "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: "Telah wakilkan Rasulullah saw untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat belia" (HR. Bukhori)

Umumnya kebolehan mewakilkan ini adalah dalam masalah muamalah, yaitu misalnya dalam masalah mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi sedekah, hadiah dan lainnya. Sedangkan dalam masalah ibadah, misalnya yang boleh adalah mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau yang sudah tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberikan zakat, menyembelih hewan qurban dan lain sebagainya. Sedangkan ibadah yang tidak boleh diwakilkan adalah sholat, serta yang berkaitan dengan itu seperti halnya berwudhu.

Kemudian yang selanjutnya..

Rukun dan syarat Wakalah

  1. Adanya orang yang mewakilkan atau yang memberi kuasa
  2. Syaratnya ia yang memberikan kuasa memiliki wewenang terhadap urusan tersebut

  3. Orang yang mewakilkan atau yang diberi kuasa
  4. Syaratnya haruslah yang baligh dan berakal

  5. Masalah atau urusan yang dikuasakan
  6. Syaratnya jelas dan dapat dikuasai

  7. Ijab Kabul
  8. Syaratnya harus dapat dipahami oleh kedua pihak.

Syarat pekerjaan yang dapat diwakilkan

  1. Pekerjaan yang dibolehkan oleh agama
  2. Pekerjaan yang diberikan milik pemberi kuasa
  3. Pekerjaan yang diberikan tersebut dipahami oleh orang yang diberik kuasa

Habisnya akad wakalah

  1. Salah satu dari pihak meninggal dunia
  2. Apabila salah satu pihak menjadi gila
  3. Pemutusan dilakukan oleh orang yang mewakilkan dan diketahui orang yang diberi wewenang
  4. Orang yang memberi kuasa, tidak memiliki status kepemilikannya lagi

Hikmah Wakalah

Selanjutnya hikmah dari wakalah atau mewakilkan ini, diantaranya sebagai berikut:

  1. Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat
  2. Karena tidak semua orang mampu melakukan pekerjaannya dengan cepat dan menyelesaikan pekerjaan tertentu. Contohnya tidak semua orang yang dapat menyembelih hewan kurban karena takut dengan darah dan lain-lain.

  3. Saling tolong menolong sesama umat manusia
  4. Dengan wakalah manusia dapat saling tolong menolong dan memberikan pekerjaan kepada orang lain

  5. Dapat membangun rasa kepercayaan antar umat manusia

Itulah tadi Pengertian, hukum, rukun, syarat, dan hikmah wakalah, semoga yang membaca dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat