Sebelum kita mengetahui Apa Saja Syarat dan Rukun Nikah dalam Agama Islam, Apa itu pengertian dari Pernikahan ? Pernikahan dalam pengertian yang luas, merupakan ikatan lahir dan batin yang kemudian dilaksanakan menurut syariat Islam antara laki-laki dengan perempuan, yang tujuannya untuk hidup bersama dalam satu ikatan rumah tangga agar mendapatkan keturunan.

Kita pasti tentu saja ingin mendapatkan keturunan, dengan menikah segala bentuk hubungan yang awalnya haram, kemudian akan menjadi hubangan yang halal dengan satu ikatan pernikahan.

Adapun pengertian pernikahan atau perkawinan dalam UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974, Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal dan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Perkawinan menurut hukum Islam dalam kompilasi Hukum Islam atau KHI pada pasal 2 adalah pernikahan, yaitu mitssaqan ghalidzan atau akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan yang melaksanakannya merupakan ibadah bagi umat muslim.

Lalu apa saja syarat dan rukun nikah ?

Rukun nikah ialah unsur pokok yang harus dipenuhi ketika ingin menikah, hingga pernikahan yang dilaksanakan menjadi sah. Adapun rukun dan syarat nikah, berikut penjelasannya:

Syarat Sebagai Seorang Calon Suami

  1. Beragama Islam
  2. Benar-benar seorang laki-laki
  3. Menikah karena bukan paksaan
  4. Tidak memiliki istri empat. Apabila seorang laki-laki menceraikan salah satu dari keempat istrinya, selama istri yang diceraikannya masih dalam masa iddah, maka ia masih dianggap sebagai istrinya. Dalam konteks keadaan seperti ini, laki-laki tersebut tidak boleh menikah dengan wanita lain hingga selesai masa iddah.
  5. Calon suami mengetahui calon istri bukanlah seorang wanita yang haram untuk dinikahi
  6. Calon istri bukanlah wanita yang haram dimadu dengan suaminya.
  7. Tidak sedang berihram haji dan umrah.

Syarat Sebagai Seorang Calon Istri

  1. Beragama Islam.
  2. Benar seorang wanita.
  3. Mendapatkan izin untuk menikah dari walinya.
  4. Bukan sebagai istri dari orang lain.
  5. Bukan sebagai mu'taddah. Mu'taddah ialah seorang wanita yang sedang dalam masa iddah.
  6. tidak memiliki hubungan mahram dengan suaminya.
  7. Bukan sebagai wanita yang dilaknat suaminya karena dituduh berzina atau di Li'an.
  8. Menikah atas kemauannya sendiri.
  9. Tidak sedang ihram dan melaksanakan umrah.

Syarat Sebagai Seorang Wali

  1. Laki-laki
  2. Beragama Islam
  3. Baligh
  4. Berakal
  5. Merdeka artinya bukan sebagai seorang hamba sahaya
  6. Adil
  7. Tidak sedang ihram haji dan umrah

Dua orang saksi, syaratnya

  1. Dua orang laki-laki yang menjadi saksi
  2. Beragama Islam
  3. Baligh, berakal
  4. Dapat melihat dan mendengar
  5. Memahami bahasa yang digunakan saat akad
  6. Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
  7. Saksi Hadir dalam Ijab Qabul

Ijab Qabul, syaratnya

  1. Menggunakan kata yang bermakna menikah baik dalam bahasa Arab, bahasa Indonesia dan bahasa Daerah
  2. Lafadz dari ijab Qabul diucapkan oleh pengantin laki-laki dan wali pengantin perempuan
  3. Antara Ijab dan Qabul harus bersambung tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan lain
  4. Pelaksanaan Ijab Qabul harus berada dalam satu tempat
  5. Proses Ijab dan Qabul tidak dibatasi dengan waktu tertentu

Kesimpulan

Itulah beberapa syarat dan rukun nikah sebagai unsur pokok yang harus dipenuhi hingga sebuah pernikahan menjadi sah. Pernikahan adalah suatu akad yang sakral sehingga untuk memenuhinya juga memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Tidaklah sempurna ibadah seorang pemuda hingga ia sampai menikah.



Semoga bermanfaat.